Tugas pokok K3
Menciptakan kondisi kerja yang aman, tata cara kerja yang benar dan aman untuk mencapai tujuan pekerjaan atau tujuan perusahaan secara efektif dan efissien.
Dasar Hukum K3 pertambangan
- UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PP No. 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967
- PP No. 19 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Kepmen No. 555.K/26/M.PE/1995
- UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba
bila ada informasi dasar hukum yang lain atau baru, mohon kami diberi informasi lebih lanjut mohon beri komentar agar kami perbarui halaman ini.. terimakasih