Featured Posts

Bismillahirohmanirrohim

Selasa, 06 Desember 2011

BATUBARA part 3

Pengotor (impuruties)
         1. Inherent Mineral matter (IMM): mineral yang masuk kedalam bahan pembentuk batubara saat proses pembentukan di rawa
         2.extraneous mineral matter (EMM): pengotor yang berasal dari kegiatan penambangan. EMM dapat dipisahkan dari batubara dengan cara pencucian.
Mineral matter ini apabila batubara dibakar, maka akan mengalami perubahan secara kimia menjadi abu.
Secara umum, untuk menghitung prosentase mineral matter, dapat dicari dengan rumus :
            MM =  1,1 x kadar abu
Atau   MM = 1,08 A + 0,55  S
Keterangan : A : kadar abu
                      S : kadar Sulfur

n  Pengaruh abu batubara :
n  Pada proses grinding
n  Nilai kalor (khusus IMM)
n  Pengaruh senyawa penyusun abu :
n  AFT
n  Dalam industri semen
n  Slagging dan fouling


Kebijakan pengelolaan sumberdaya batubara :
         Mereposisikan kembali status batubara sebagai bahan galian strategis
         Membantu pembangunan system prasarana batubara Nasional
         Melakukan tindakan Hukun terhadap PETI
Kebijakan Pengusahaan :
n  Mengupayakan terciptanya iklim penanaman modal yang kondusif dan kompertitif
n  Memberikan kepastian usaha secara adil kepada investor
n  Mengintensifkan pencarian cadangan batubara
Kebijakan Pemanfaatan :
  1. mengarahkan dan mendorong penganekaragaman pemanfaatan dan teknologi batubara bersih
  2. Memberikan perhatian lebih khusus kepada LITBANG dan investasi di bidang pemanfaatan lignit dan coal bed methane (CBM).
  3. Membangun pusat teknologi pemanfaatan batubara.
Kebijakan pengembangan:
  •  Mendorong pengembangan pemanfaatan batubara peringkat rendah, penambangan bawah tanah, pemanfaatan coal bed methane dan PLTU mulut tambang
  • Meningkatkan Teknologi Batubara Bersih (TBB)
  • Meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan batubara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Translate